ETIKA
BISNIS
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
KEADILAN
DALAM BISNIS
Nama :
Stira Panut
NPM
: 16210698
Kelas
: 4EA21
Jurusan : Manajemen
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2013
Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
Tanggung jawab sosial
atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep
bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala
aspek operasional perusahaan.
Tanggung jawab sosial
perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah
mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan
perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya
dengan stockholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di
bidang hukum (Darwin dalam Saputri, 2011).
CSR berhubungan erat
dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau dividen melainkan
juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun
untuk jangka panjang.
Penerapan CSR dalam
perusahaan-perusahaan diharapkan selain memiliki komitmen finansial kepada
pemilik atau pemegang saham, tapi juga memiliki komitmen sosial terhadap para
pihak lain yang berkepentingan, karena CSR merupakan salah satu bagian dari
strategi bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Adapun tujuan dari CSR adalah
(Saputri, 2011):
1. Untuk meningkatkan
citra perusahaan dan mempertahankan, biasanya secara implisit, asumsi bahwa
perilaku perusahaan secara fundamental adalah baik.
2. Untuk membebaskan
akuntabilitas organisasi atas dasar asumsi adanya kontrak sosial di antara
organisasi dan masyarakat. Keberadaan kontrak sosial ini menuntut dibebaskannya
akuntabilitas sosial.
3. Sebagai perpanjangan
dari pelaporan keuangan tradisional dan tujuannya adalah untuk memberikan
informasi kepada investor.
Untuk itulah maka
pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) perlu diungkapkan dalam perusahaan
sebagai wujud pelaporan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Pengungkapan Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
Pengungkapan didefinisikan
sebagai suatu usaha perusahaan untuk menyeimbangkan komitmen-komitmennya
terhadap kelompok dan individual dalam lingkungan perusahaan (Ebert dan Griffin
dalam Saputri, 2011). Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan bukan
menjadi hal yang bersifat sukarela tetapi sudah menjadi kegiatan yang wajib
dinyatakan dalam laporan tahunan. Semakin besar perusahaan maka semakin
diwajibkan perusahaan tersebut untuk mengungkapkan kegiatan sosialmya.
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang dinyatakan dalam laporan
tahunan untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan tahunan dan
kegiatan sosial yang dilakukan untuk mengurangi dampak negatif yang dialami
perusahaan seperti kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial atau kerusakan
lingkungan.
Ada dua pendekatan
yang secara signifikan berbeda dalam melakukan penelitian tentang pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan. Pertama, pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan mungkin diperlakukan sebagai suatu suplemen dari aktivitas akuntansi
konvensional. Pendekatan ini secara umum akan menganggap masyarakat keuangan
sebagai pemakai utama pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan
cenderung membatasi persepsi tentang tanggung jawab sosial yang dilaporkan.
Pendekatan alternatif kedua dengan meletakkan pengungkapan tanggung jawab
sosial perusahaan pada suatu pengujian peran informasi dalam hubungan
masyarakat dan organisasi. Pandangan yang lebih luas ini telah menjadi sumber
utama kemajuan dalam pemahaman tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan
dan sekaligus merupakan sumber kritik yang utama terhadap pengungkapan tanggung
jawab sosial perusahaan (Ririn, 2011).
Pengungkapan sosial
dan lingkungan adalah sebagai berikut: voluntary disclosures of
information, both qualitative and quantitative made by organizations to inform
or influence a range of audiences. the quantitative disclosures may be in
financial on no-financial terms. Berdasarkan definisi tersebut maka
pengungkapan sosial dan lingkungan merupakan pengungkapan informasi sukarela,
baik secara kuantitatif yang dibuat oleh organisasi untuk menginformasikan
aktivitasnya, dimana pengungkapan kuantitatif berupa informasi keuangan maupun
non keuangan (Mathews dalam Anavianti, 2011). Pengungkapan sosial perusahaan
secara rinci meliputi lingkungan fisik, energi, sumberdaya manusia, dan
keterlibatan masyarakat.
Menurut Murtanto
(2006) dalam Media Akuntansi, pengungkapan kinerja seringkali dilakukan secara
sukarela (voluntary disclosure) oleh perusahaan. Adapun alasan-alasan
perusahaan mengungkapkan kinerja sosial secara sukarela antara lain.
1. Internal Decision
Making : Manajemen membutuhkan informasi untuk menentukan efektivitas
informasi sosial tertentu dalam mencapai tujuan sosial perusahaan. Walaupun hal
ini sulit diidentifikasi dan diukur, namun analisis secara sederhana lebih baik
daripada tidak sama sekali.
2. Product
Differentiation : Manajer perusahaan memiliki insentif untuk membedakan diri dari
pesaing yang tidak bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat. Hal ini
mendorong perusahaan yng peduli sosial untuk mengungkapkan informasi tersebut
sehingga masyarakat dapat membedakan mereka dari perusahaan lain.
3. Enlightened Self
Interest : Perusahaan melakukan pengungkapan untuk menjaga keselarasan sosialnya
dengan para stakeholder karena mereka dapat mempengaruhi pendapatan penjualan
dan harga saham perusahaan.
Pada saat perusahaan
mulai berinteraksi dan dekat dengan lingkungan luarnya (masyarakat), maka
berkembang hubungan saling ketergantungan dan kesamaan minat serta tujuan
antara perusahaan dengan lembaga sosial yang ada. Interaksi ini menyebabkan
perusahaan tidak bisa lagi membuat keputusan atau kebijakan yang hanya
menguntungkan pihaknya saja. Tetapi perusahaan juga harus memikirkan kebutuhan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan terhadap perusahaan (stakeholder
needs)
TANGGUNG JAWAB
SOSIAL PERUSAHAAN
1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
a. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang
rasional.
b. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan
atau apapun namanya.
c. Orang yang melakukan tindakan
tertentu memang mau melakukan tindakn itu.
2. Status Perusahaan
Dua pandangan mengenai status perusahaan
menurut De George:
a. Pandangan legal-creator, yang
melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu hanya
berdasarkan hukum,
b. Pandangan legal-recognition, yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Dalam perkembangan etika bisnis yang
lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih komprehensif mengenai lingkup tanggung
jawab social perusahaan.
a. Keterlibatan perusahaan dalam
kegiatan-kegiatan social yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas.
b. Perusahaan telah diuntungkan dengan
mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.
c. Dengan tanggung jawab sosial melalui
berbagai kegiatan sosial, perusahaan memperlihatkan komitmen moralnya untuk
tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan
masyarakat luas.
d. Dengan keterlibatan sosial,
perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat
dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadirannya dalam
masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah mengejar
keuntungan sebesar-besarnya
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan
yang membingungkan
c. Biaya keterlibatan sosial
d. Kurangnya tenaga terampil di bidang kegiatan
sosial
5. Argumen yang mendukung Perlunya Keterlibatan
Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan harapan masyarakat
yang semakin berubah
b. Terbatasnya sumber daya alam
c. Lingkungan sosial yang lebih baik
d. Perimbangan tanggung jawab dan
kekuasaan
e. Bisnis mempunyai sumber-sumber daya
yang berguna
f. Keuntungan jangka panjang
6. Implementasi Tanggung jawab Sosial
Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi
professional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu.
Tujuan dan misi suatu perusahaan sangat ditentukan oleh nilai yang dianut oleh perusahaan itu, yaitu pendiri dan pemilik perusahaan beserta CEO-nya.
Tujuan dan misi suatu perusahaan sangat ditentukan oleh nilai yang dianut oleh perusahaan itu, yaitu pendiri dan pemilik perusahaan beserta CEO-nya.
KEADILAN DALAM
BISNIS
Dalam kaitan dengan keterlibatan
sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan
atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak
hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas
sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian
bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih
baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi
salah satu topic penting dalam etika bisnis.
1. PAHAM
TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok
masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat
diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang
lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam
interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak
yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti
relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang
antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang
merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian
kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga
berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan
dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2. KEADILAN INDIVIDUAL
DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. TEORI KEADILAN ADAM
SMITH
a.
Prinsip No Harm
b.
Prinsip Non-Intervention
c.
Prinsip Keadilan Tukar
4. TEORI KEADILAN
DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
b.
Kritik atas Teori Rawls
5. JALAN KELUAR ATAS
MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
a. Konsekuensi legal :
1.
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.
Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
4.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yg adil atau fair
antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh
ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dlm bisnis,
berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang
antara pihak yg satu dg lainnya. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg
keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg
fair antara pihak-pihak yg terlibat. Keadilan ini menuntut agar baik biaya
maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Ø Keadilan dan
upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem
yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
Ø Prinsip keadilan
legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per
orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
Ø Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi
dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang
bisnis.
Ø Dalam bisnis,
pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa
dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah
sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg
sama, fair atau adil ini.
Ø Dlm bidang
bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg
tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan
itu.
Ø Yg dibutuhkan
adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga
memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi
sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
Ø Pemerintah
mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg
kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep
keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan
sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut
kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang
lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan
yg terganggu.
2.
Keadilan
legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya
konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
3.
Juga
menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut
hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru
tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang
kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta,
tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk
memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip Komutatif Adam Smith:
1.
Prinsip No Harm
2.
Prinsip Non – Intervention
3.
Prinsip Keadilan Tukar
a.
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan
orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan
kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor,
maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur
tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan
kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur
tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain. Campur tangan dlm bentuk apapun
akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian)
dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah
dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dlm bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah
akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg fair,
terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar.
ü Merupakan
penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara
satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
ü Adam Smith
membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga
alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
ü Kalau suatu
barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb
dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen
maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg
setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan
masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen:
dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar
terjadi.
ü Dlm jangka
panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi
sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium
yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
ü Dlm pasar bebas
yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya
semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan
lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik,
semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg
menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi
diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan demikian selanjutnya harga
akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg terbuka dan kompetitif. Karena
itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan
titik ekuilibrium. Sebuah titik di mana sejumlah barang yg akan
dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual oleh produsen, dan harga
tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg harga terrendah yg ingin ditawarkan
produsen. Titik ekuilibrium inilah yg mnrt Adam Smith mengungkapkan keadilan
komutatif dlm transaksi bisnis.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
•
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma
atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan
serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan
dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference
Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi
harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tsb :
a). Menguntungkan mereka yg paling
kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg
terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan
ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur
sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat
menimbulkan ketidakadilan baru.
Ø Pertama, prinsip tsb
membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar
dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
Ø Kedua, yg lebih tidak
adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga
diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena
kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil
mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah
nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN
EKONOMI
v Terlepas dari
kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg
cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr
serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar
tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada
pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan
ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
v Harus kita akui
bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata
Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi
semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek
kehidupan harus diberi tempat pertama.
v Negara dituntut
utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus
dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr
obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
v Dengan
mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg
khusus ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan
peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan
istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan
ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana
diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan
keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem
ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan
distributif, sebagai berikut:
a.
the
greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas
kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang.
Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua
orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi
semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the
greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan
hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding
terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para
kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b.
ketidaksamaan
sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan
azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2) the principle
of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan
terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan
bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus
terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu
“the different principle” dan ”the principle of (fair) equality of
opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya
prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan
kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya
perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness
(redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip
kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas
proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat
tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat
pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar
keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme
di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal
principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya
berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality
of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different
principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak
hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak
menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga
harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan
prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban
moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada
”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different
principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang,
melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya,
seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan
pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan
azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana
distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di
antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang
obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure
procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus
terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil
pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis,
khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran
tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik.
Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak
dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam
konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan
hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita
kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap
komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara
person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata
karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan
ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya
terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan
distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep
distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif
hubungan kontraktual para pihak.
Contoh keadilan dalam bisnis yaitu :
1.
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap
karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja.
Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan
semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi
dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika
para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis
outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima
adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan
karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan
suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada
peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran
Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan
kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang
diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan
adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif
dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam
jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh
menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan
seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip
keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia
mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan
dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya
mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut
bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan
karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru
meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.
2. Keadilan Terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu
akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif
atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu
akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat
merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki
tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara
menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota
karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam
kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari
perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.
3. Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita
akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya
pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu
menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan
dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun
persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua
orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing.
Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di
antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.
4. Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik,
kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak
pelanggan. Banyak kasus
yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap
pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan
Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika
perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya,
termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan
intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit,
meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya,
ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa
menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk
berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani
masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan
adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini,
reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan.
Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di
atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi
perusahaan.
5. Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di
AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam
pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari
2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan
ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan
menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
sahamDugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan
cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa
PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika
pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut
merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara
sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa
dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan
lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak
besar terhadap keberlangsungan perusahaan.
KESIMPULAN
Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang
mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana
pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada
konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan
peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan
mendorong terwujudnya bisnis adil. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan
upah dan kondisi kerja yang layak. Adil untuk para produsen untuk mendapatkan
harga dan keuntungan yang wajar. Adil untuk lingkungan agar mendapat
perlindungan yang cukup. Adil untuk konsumen agar mendapat produk yang baik,
kualitas sesuai yang dibayar dan tidak membahayakan kesehatan.
Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang
efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya
cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan. Dalam hal ini bukan berarti
bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana
namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan
utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar
persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan
bagi semua. Dari beberapa contoh kasus
di atas kita tahu bahwa keadilan, petilaku etis dan kepercayaan dapat
mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah
reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan
pihak lain.
Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal
keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap
bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham. Lalu dimana titik temu
antara bisnis nyata dengan bisnis adil? Jawabannya disebuah titik bernama
aturan (undang-undang). Kepastian undang-undang yang mengatur keseluruhan
proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang
manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis. Semoga bisnis adil menjadi sebuah
kenyataan, tidak sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun
tersendat dalam pelaksanaannya.
DAFTAR
REFERENSI
2.
http://softskilletikabisnis.blogspot.com/2011/11/keadilan-dalam-etika-bisnis.html
4.
DR. A. Sonny
Keraf. 2006. Etika Bisnis. Yogyakarta : Kanisius
Tidak ada komentar:
Posting Komentar