ETIKA BISNIS
MONOPOLI,
OLIGOPOLI, SUAP, UU ANTI MONOPOLI
Nama :
Stira Panut
NPM : 16210698
Kelas :
4EA21
Jurusan : Manajemen
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
Pasar
monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi—
mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri
utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak
langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli
pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin
masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah
dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke
tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan
baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu
bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image
produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati
dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya
diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak
berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis
sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
- Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
- Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh
secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
- Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan
intelektual.
Obligasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan
dalam dunia keuangan
yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang
obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat
tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam
obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan
atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya
diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada
Obligasi pemerintah Amerika
yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh
tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat
Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
yang diterbitkan oleh pemerintah disebut Surat Utang Negara (SUN) dan
utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan
Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang
tetapi dalam bentuk sekuriti. "Penerbit"
obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan
"pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur
dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh
debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi
penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan investasi
jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar perusahaan.
Pada beberapa negara, istilah
"obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada
jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi
untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas
kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan
surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil investor.
Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal
istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti
berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi
memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang
memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko
risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang
dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi dan saham
keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut sekuriti
namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik
perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan
pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya
memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu
tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki
selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris
yang disebut gilts
yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.
Penerbit obligasi
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir
setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur
mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan
penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
- Lembaga supranasional, seperti misalnya Bank Investasi Eropa (European Investment Bank) atau Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
- Pemerintah suatu negara menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang negaranya maupun Obligasi pemerintah dalam denominasi valuta asing yang biasa disebut dengan obligasi internasional (sovereign bond).
- Sub-sovereign, propinsi, negara atau otoritas daerah . Di Amerika dikenal sebagai Obligasi daerah (municipal bond). Di Indonesia dikenal sebagai Surat Utang Negara (SUN)[1]
- Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agency bonds, atau agencies.
- Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
- Special purpose vehicles adalah perusahaan yang didirikan dengan suatu tujuan khusus guna menguasai aset tertentu yang ditujukan guna penerbitan suatu obligasi yang biasa disebut Efek Beragun Aset.
Proses penerbitan obligasi
Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu
obligasi adalah melalui penjamin emisi
atau juga dikenal dengan istilah "underwriting". Dalam
penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu
sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan
menjualnya kembali kepada para investor. Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya
melalui proses lelang.
Fitur obligasi
Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi
adalah :
- Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo.
- Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.
- Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi. Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun 2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo obligasi yaitu :
- Jangka pendek (surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
- Medium Term Note: masa jatuh temponya antara 1 hingga 10 tahun;
- Jangka panjang (obligasi atau bond): jatuh temponya di atas 10 tahun.
- Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon, pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna ditukarkan dengan pembayaran bunga.
- Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Di Amerika, kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara "tengah tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan sekali. Di Eropa, kebanyakan obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.
- Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen ini di hadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.
- Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit obligasi.
·
Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit
untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi
jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis
ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari.
Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi
berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan
yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan
penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi
tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.
·
Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang
obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya
sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.
·
Tanggal
pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat
dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4
cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :
·
Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya
disesuaiakan dengan tanggal kupon.
·
Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh
tempo.
·
Penjualan
karena kematian adalah opsi yang
diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya
kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau
menderita cacat tetap.
- Dana jaminan atau yang juga dikenal dengan istilah sinking fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi" yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitu dengan cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu menyerahkannya kepada wali amanat.
- Obligasi konversi adalah obligasi yang mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan sejumlah saham perusahaan penerbit.
- Obligasi tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond ("XB") yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.
Jenis-jenis obligasi
- Obligasi suku bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
- Obligasi suku bunga mengambang atau biasa juga disebut dengan Floating rate note (FRN) memiliki kupon yang perhitungan besaran bunganya mengacu pada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR atau Euribor.
- Junk bond atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
- Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.
- Obligasi inflasi atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.
- Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.
- Efek Beragun Aset adalah obligasi yang pembayaran bunga dan pokok utangnya dijamin oleh acuan berupa arus kas yang diperoleh dari penghasilan aset. Contoh dari obligasi jenis ini adalah Efek beragun KPR (mortgage-backed security-MBS), collateralized mortgage obligation (CMOs) dan collateralized debt obligation (CDOs).
- Obligasi subordinasi obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal terjadinya kepailitan maka ada hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang diterbitkan oleh perbankan dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2]. Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.
- Obligasi abadi, Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada tahun 2361 (atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya mendekati nol.
- Obligasi atas unjuk adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983). "Final Surge in Bearer Bonds" New York Times.
- Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya tercatat.
- Obligasi daerah atau di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat, ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan, namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap dikenakan pajak.
- Obligasi tanpa warkat atau lebih dikenal sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan di pasar modal.[4]
- Obligasi lotere atau juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera pada obligasi .
- Obligasi perang atau War bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna membiayai perang
Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing
Beberapa perusahaan,
bank,
pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam
denominasi mata uang valuta asing lainnya yang
nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi
dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit
obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi di luar negaranya. Penerbitan
obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung
nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa
obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat di bawah
ini :
- Obligasi Eurodollar atau Eurodollar bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika.
- Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
- Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
- Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.
- Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
- Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang.
- Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
- Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.[1]
- Obligasi Formosa atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar baru Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[5]
- Obligasi Panda atau Panda bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]
Obligasi di RI
Jenis obligasi di Indonesia
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari
penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan Obligasi pemerintah. Obligasi
pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
- Obligasi Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program Rekapitalisasi Perbankan;
- Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk membiayai defisit APBN;
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
- Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun berdasarkan prinsip syariah.
Pasar obligasi
Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat
diperdagangkan.
Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:
1. Pasar Primer Merupakan tempat
diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan
ketentuan Pasar
Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa
efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini
lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES)
sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pasar Sekunder Merupakan tempat
diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan
obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan
dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan
secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan
berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading,
atau telepon.
Aspek Pajak Obligasi
Jenis obligasi dan tarifnya
Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2
macam, yaitu :
- Obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
- atas bunganya dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
- Atas diskontonya dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
- Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
- Hanya atas diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.
Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi
Pemotongan PPh yang bersifat final atas
penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :
- Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
- atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
- atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
- Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara :
- atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
- Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
S U A P
Di akhir masa kepemimpinan Samuel, sebelum bangsa
Israel memulai era monarkinya, ia pamit dengan cara mempertanggungjawabkan
kepemimpinan publiknya. Ia menantang mereka untuk menunjukkan apakah ia pernah
memeras mereka atau menerima suap dari mereka (1Sam. 12:3-4). Rakyat secara
aklamasi menegaskan, Samuel tidak pernah melakukan hal itu sepanjang kariernya.
Tidak banyak pemimpin yang dicatat seperti itu di Alkitab, sebagaimana juga
mungkin tidak banyak pelayan publik di negara kita yang seperti itu.
Suap adalah pemberian sesuatu yang bernilai dengan
tujuan memengaruhi kewajiban hukum si penerima dan akhirnya menguntungkan si
pemberi. Suap dapat membelokkan jalan hukum (1Sam. 8:3). Suap dapat
menguntungkan orang yang salah dan merugikan orang yang tidak salah (Yes. 5:23;
Mzm. 15:5) dan membelokkan jalan hukum (Ams. 17:23), bahkan bisa membunuh orang
benar (Ul. 27:25; Yeh. 22:12). Suap dapat memutarbalikkan perkara orang benar
dan keadilan (Kel. 23:8; Ul. 16:19), membuat orang benar terjepit dan hak orang
miskin tidak dibela (Am. 5:12; Yes. 1:23).
Karena itu, hukum Taurat melarang pemberian suap.
Mereka yang memutus perkara harus bersikap adil dan tidak perlu gentar terhadap
siapa pun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah (Ul. 1:27). Pelayan publik
tidak boleh menerima suap, sebab itu secara tidak langsung membuatnya memihak
yang dapat memberi dan tidak memihak yang tidak dapat (mau) memberi (Yes. 1:23;
Mi. 3:11; 7:3).
Memang pemberian kepada pelayan publik tidak selalu
berarti suap, namun bukan tanpa pamrih (Ams. 17:8; 18:16). Pemberian dapat
kelegaan bagi si pemberi yang dalam keadaan tertekan. Pembesar senang menerima
hadiah dan orang yang tahu memberi hadiah yang disukai pejabat pasti sedang
menanam budi. Jika pemberian terjadi sebelum si pemberi memiliki masalah,
pemberian itu berfungsi seperti ijon.
Tidak seperti bahasa-bahasa lain, bahasa Indonesia
memiliki cara ungkap yang unik untuk merespons pemberian orang lain (“terima
kasih”), gabungan dua kata yang masing-masing sudah memiliki arti sendiri
(“terima” dan “kasih”). Menerima pemberian orang lain diakui seperti menerima
(ungkapan) kasih, ungkapan hati. Sesuatu yang tak kasatmata menjadi terlihat
dalam rupa pemberian. Karena itu, bagi orang Indonesia, pemberian dapat
bermakna dalam, agar tidak dianggap buta kasih. Sedikit banyak orang yang
menerima pemberian merasa berutang budi dan termotivasi untuk membalasnya
langsung atau nanti suatu ketika. Dalam arti itu, pemberian menjadi tidak
netral.
Menerima pemberian namun tidak membalasnya juga tidak
baik. Karena itu, menolak pemberian amat penting untuk menjaga integritas
pelayan publik. Tidak ada makan siang gratis. Jika tidak mau berutang budi,
beranilah menolak pemberian yang tidak jelas maksudnya. Yang jelas pemberian
dengan pamrih berpotensi merusak fairness, profesionalisme, dan
integritas profesional. Maka, orang yang membenci suap akan hidup dan rumah
tangganya akan tenteram (Ams. 15:27).
Suap erat hubungannya dengan korupsi. Transparansi
Internasional yang bermarkas di Berlin mengeluarkan rilis daftar indeks korupsi
tahun 2009, dengan skala 0 (terkorup) sampai 10 (terbersih), berdasarkan survei
sebelum perseteruan cicak-buaya. Di antara 180 negara di dunia, mayoritas
negara mendapatkan nilai di bawah 5. Somalia negara terkorup, China di urutan
ke-79 (3,6). Indonesia di urutan ke-111 dengan skor 2,8. Dari 10 negara ASEAN,
Indonesia di urutan ke-5 (di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand).
Lebih dari empat abad lalu, Martin Luther dengan gagah
berdiri mempertahankan keyakinan imannya (ortodoksi) di depan penguasa agama
dengan pidato yang kemudian terkenal sebagai “Di sini aku berdiri” (Here I
stand!). Lebih dari 25 abad sebelum itu, “Di sini aku berdiri” keluar dari
mulut Samuel dalam konteks ortopraksis. Kesejatian Kristen tidak melulu soal
ajaran benar, laku juga harus benar.
UU ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
MONOPOLI
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah
suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2 adalah :
- Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
- Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199
lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam
undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu
atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku
usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini
namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah
dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai
tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa
negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima
adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertical
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian yang
dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
- Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6 Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan pasar.
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan pasar
- Persekongkolan
OLIGOPOLI
pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaanlebihdariduatetapikurangdarisepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan
kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Sifat-sifat pasar oligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
Sifat-sifat pasar oligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
- Keuntungan yang yang terlalu besar bagi produsen dalam jangka panjang
- Timbul inifisiensi produksi
- Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan perusahaan
- Harga tinggi yang relatif stabil (sulit turun) menunjang inflasi yang kronis
- Kebijakan pemerintah dalam mengatasi oligopoli
- Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
- Diberlakukannya undang-undang anti kerja sama antar produsen.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang
tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi
yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price
maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga
mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan
sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga,
kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin
masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap
pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian
Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian
Kedua
Penetapan Harga
Penetapan Harga
Pasal
5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
sumber-sumber
Sumber: Majalah Bahana, Maret 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar