ETIKA
BISNIS
HAK
PEKERJA dan
BISNIS
DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Nama :
Stira Panut
NPM
: 16210698
Kelas
: 4EA21
Jurusan : Manajemen
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2013
HAK PEKERJA
Macam-macam Hak
Pekerja :
1. Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
Hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena :
a. Kerja melekat
pada tubuh manusia.
b. Kerja
merupakan perwujudan diri manusia
c. Hak atas
kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak. Tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah
yang adil
Hak atas upah
yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat
diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
Dengan hak atas
upah yang adil sesungguhnya bahwa :
a. setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. pekerja
berhak memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
c. bahwa
prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak untuk berserikat dan berkumpul
Dalam
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De Geroge,
ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
a. salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan merupakan salah satu hak asasi manusia.
b. Dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
Dewasa ini dalam
bisnis modern berkembang paham bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan
dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena
itulah timbul pekerja yang diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau
kecelakaan.
4. Hak perlakuan keadilan dan hukum
Menegaskan bahwa
pada prinsipnya semua pekerja harus diperlakukan sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada deskriminasi dalam perusahaan, seperti perbedaan warna kulit,
asal daerah, agama dan lain-lain. Disamping itu juga dalam perlakuan peluang
jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
5. Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya
hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa
ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia
pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia
harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang yang
menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut
kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak
boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik,
atau mungkin baik menurut perusahaan. Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing internal dan eksternal
Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau
perusahaan lain.
Ada dua macam
whistle blowing :
1. Whistle
blowing internal
Hal ini terjadi
ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang
dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus
dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu
membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan
merugikan masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela
kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.
Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang dan/atau
jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen
antara lain :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen.
Antara Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
- Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
- Tidak ada pemaksaan
- Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
- Produk yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya jenis jasa
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan
- Posisi konsumen yang lemah
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen
dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang
disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa aturan yang
perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi
dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan
kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus
tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu,
angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta
yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk
pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan
kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam
keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun
untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi
terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka
dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen
untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu pihak
menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun
dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga
menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi
kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi
lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang
sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada
kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen
setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen
tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita
layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak
sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan
tersebut memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya
menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung
jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
DAFTAR REFERENSI
4. verahadiyati.blogspot.com/2013/.../bisnis-dan-perlindungan-konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar