Minggu, 23 Oktober 2011

TUGAS SOFT SKILL SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA
EKONOMI KOPERASI

Dibuat oleh : STIRA PANUT
Kelas : 2EA21
NPM : 16210698
Program Sarjana Ekonomi Manajemen
Jurusan Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Tujuan koperasi adalah Memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dilihat dari tujuan utama koperasi diatas, besar harapan kita sebagai warga Negara di Indonesia agar usaha koperasi bisa benar-benar merealisasikan tujuannya. Dan pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomiaan rakyat khususnya rakyat kecil. Rakyat kecil yang sesungguhnya sangat memerlukan bantuan dan motivasi untuk bangkit dan maju dalam kehidupan ekonominya.
Apakah saat ini Koperasi bisa menolong rakyat kecil dari keterpurukan kondisi ekonomi saat ini?
Apakah saat ini koperasi bisa mewujudkan tujuannya, untuk menjadikan masyarakat yang maju, adil dan makmur?
Pertanyaan diatas mengacu pada tujuan dan gerakan koperasi yang mungkin bisa meningkatkan perekonomian rakyat kecil pada saat ini . Berharap dapat meningkatkan perekonomian para petani, nelayan, dan rakyat kecil lainnya dengan harapan dapat dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi.
Selain itu diharapkan adanya Sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu usaha atau kegiatan yang pada dasarnya tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola cultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dan juga dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang berdasar pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat pada umumnya yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil, Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya dan yang sudah tidak asing lagi yaitu usaha KOPERASI.
Bagaimana Perkembangan Koperasi dari masa kemasa & sudah cukup mampukah gerakan koperasi dalam meningkatkan perekonomian rakyat dan sistem ekonomi rakyat.
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Masih ingatkah kita yaitu sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, dan pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia hingga saat ini perkembangan koperasi di Indonesia tumbuh pesat, bisa kita liat koperasi kini mulai didirikan dimana mana kita dengan mudah dapat menjumpai koperasi di perkotaan, di kabupaten, di kecamatan hingga kelurahan dan desa. Gerakan koperasi tumbuh di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi; di perusahaan-perusahaan kecil, menengah, hingga perusahaan besar.
Menurut saya, gerakan koperasi cukup membantu perekonomian kerakyatan khususnya, contoh kecilnya yaitu dengan dilakukannya pemberdayaan koperasi untuk mengembangkan ekonomi rakyat yaitu dengan melalui koperasi yang memberikan jasa simpan pinjam, menyalurkan barang dan jasa serta dapat memenuhi kebutuhan pokok. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Selain itu masih ingatkah anda bahwa “Koperasi sebagai sokoguru perekonomian”. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan jelas dapat kita lihat program Pemerintah Daerah yang menginginkan rakyatnya sejahtera, maju dan mandiri. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
• berdaulat di bidang politik
• mandiri di bidang ekonomi
• berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
• penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
• pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
• pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
• Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
• Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
• Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
• Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Oleh karena melihat pentingnya peran koperasi dala perekonomian saat ini perlulah penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Melihat pentingnya kehadiran wadah koperasi tersebut, menjadikan kita sebagai mahasiswa untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan perekonomian melalui koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar