Rabu, 26 Oktober 2011

TUGAS PENULISAN ILMIAH SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH GERAKAN KOPERASI INDONESIA

TUGAS PENULISAN ILMIAH
SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH GERAKAN KOPERASI INDONESIA
EKONOMI KOPERASI


Dibuat oleh : STIRA PANUT
Kelas : 2EA21
NPM : 16210698
Program Sarjana Ekonomi Manajemen
Jurusan Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011
KATA PENGANTAR

Puji syukur Kehadirat Allah SWT karena telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga saya bisa menyusun Penulisan Ilmiah Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi Indonesia sebagai penunjang nilai mata kuliah tersebut. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih pada semua rekan, saudara, handai taulan, kerabat, partner n khususnya keluarga sendiri yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
Kita tahu perekonomian di Indonesia saat ini belum stabil dan masih carut marut. Maka dari itu penulis belajar untuk menyusun, mengamati, mempelajari dan mencermati tentang semua hal dan aspek sistem ekonomi kerakyatan melalui wadah gerakan koperasi Indonesia dengan harapan bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan peningkatan mutu ekonomi koperasi di Indonesia dimasa yang akan datang.
Akhir kata penulis ucapkan banyak terima kasih atas tersusunnya makalah ini kepada semua pihak yg telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung. Terutama kepada Dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyusun Penulisan Ilmiah ini. Penulispun memohon maaf apabila dalam penulisan ilmiah ini membuat banyak kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja.




Bekasi, Oktober 2011



( Penyusun )




BAB I
PENDAHULUAN

Ekonomi Kerakyatan merupakan konsep baru yang mulai populer bersama reformasi 1998-1999 sehingga masuk dalam “GBHN Reformasi”, hal itu bisa dimengerti karena memang kata ekonomi kerakyatan ini sangat jarang dijadikan wacana sebelumnya. Ekonomi kerakyatan merupakan konsep baru yang “mereaksi” konsep ekonomi kapitalis liberal yang dijadikan pegangan era ekonomisme Orde Baru, yang kemudian terjadi adalah “reaksi kembali” khususnya dari pakar-pakar ekonomi arus utama yang menganggap “tak ada yang salah dengan sistem ekonomi Orde Baru”. Strategi dan kebijakan ekonomi Orde Baru mampu mengangkat perekonomian Indonesia dari peringkat negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah melalui pertuumbuhan ekonomi tinggi (7% pertahun) selama 3 dasawarsa. “Yang salah adalah praktek pelaksanaannya bukan teorinya”.
Barangkali cara lain menerangkan “sejarah” konsep Ekonomi Kerakyatan adalah dengan langsung menunjukkan adanya kata kerakyatan dalam Pancasila (sila ke 4) yang harus ditonjolkan dan diwujudkan dalam strategi dan kebijakan ekonomi karena di antara 5 sila Pancasila, sila ke-4 inilah yang paling banyak dilanggar dalam praktek ekonomi selama era pembangunan ekonomi Orde Baru.
Tujuan koperasi adalah Memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dilihat dari tujuan utama koperasi diatas, besar harapan kita sebagai warga Negara di Indonesia agar usaha koperasi bisa benar-benar merealisasikan tujuannya. Dan pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomiaan rakyat khususnya rakyat kecil. Rakyat kecil yang sesungguhnya sangat memerlukan bantuan dan motivasi untuk bangkit dan maju dalam kehidupan ekonominya. Apakah saat ini Koperasi bisa menolong rakyat kecil dari keterpurukan kondisi ekonomi saat ini? Apakah saat ini koperasi bisa mewujudkan tujuannya, untuk menjadikan masyarakat yang maju, adil dan makmur?
Pertanyaan diatas mengacu pada tujuan dan gerakan koperasi yang mungkin bisa meningkatkan perekonomian rakyat kecil pada saat ini . Berharap dapat meningkatkan perekonomian para petani, nelayan, dan rakyat kecil lainnya dengan harapan dapat dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi.
Selain itu diharapkan adanya Sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu usaha atau kegiatan yang pada dasarnya tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola cultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya
BAB II
ISI PERMASALAHAN

2.1. Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dan juga dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang berdasar pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat pada umumnya yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil, Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya dan yang sudah tidak asing lagi yaitu usaha KOPERASI.
Bagaimana Perkembangan Koperasi dari masa kemasa & sudah cukup mampukah gerakan koperasi dalam meningkatkan perekonomian rakyat dan sistem ekonomi rakyat.
2.2. Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945.
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Masih ingatkah kita yaitu sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, dan pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia hingga saat ini perkembangan koperasi di Indonesia tumbuh pesat, bisa kita liat koperasi kini mulai didirikan dimana mana kita dengan mudah dapat menjumpai koperasi di perkotaan, di kabupaten, di kecamatan hingga kelurahan dan desa. Gerakan koperasi tumbuh di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi; di perusahaan-perusahaan kecil, menengah, hingga perusahaan besar.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
• berdaulat di bidang politik
• mandiri di bidang ekonomi
• berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
• penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
• pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
• pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
• Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
• Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
• Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
• Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional


Lima Hal Pokok Yang Harus Segera Diperjuangkan Agar Sistem Ekonomi Kerakyatan Tidak Hanya Menjadi Wacana Saja :
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Oleh karena melihat pentingnya peran koperasi dala perekonomian saat ini perlulah penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Melihat pentingnya kehadiran wadah koperasi tersebut, menjadikan kita sebagai mahasiswa untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan perekonomian melalui koperasi











BAB III
KESIMPULAN
Menurut saya, gerakan koperasi cukup membantu perekonomian kerakyatan khususnya, contoh kecilnya yaitu dengan dilakukannya pemberdayaan koperasi untuk mengembangkan ekonomi rakyat yaitu dengan melalui koperasi yang memberikan jasa simpan pinjam, menyalurkan barang dan jasa serta dapat memenuhi kebutuhan pokok. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Selain itu masih ingatkah anda bahwa “Koperasi sebagai sokoguru perekonomian”. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan jelas dapat kita lihat program Pemerintah Daerah yang menginginkan rakyatnya sejahtera, maju dan mandiri. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Kesimpulan kita adalah bahwa pengajaran ilmu Ekonomi kita kurang tajam (vigorous), kurang relevan, atau keliru karena hanya mengajarkan bagaimana orang mencari uang, atau mengejar untung, dengan tidak mempertimbangkan akibat tindakan seseorang bagi orang lain. Ilmu ekonomi yang mengajarkan bahwa manusia adalah homo-economicus cenderung mengajarkan sikap egoisme, mementingkan diri sendiri, cuek dengan kepentingan orang lain, bahkan mengajarkan keserakahan yang berdampak pada konflik kepentingan ekonomi antara perusahaan-perusahaan konglomerat dan ekonomi rakyat. Misalnya dalam masalah kenaikan upah minimum propinsi (UMP) tidak diragukan bahwa jika tidak mau di sebut “bukan ekonom” anda harus berpihak pada majikan /pengusaha karena pemaksaan kenaikan UMP “pasti berakibat pada meluasnya penggangguran”.

DAFTAR REFERENSI


1. Makalah untuk Seminar Hari Koperasi dan 100 Tahun Bung Hatta, Kosudgama Yogyakarta, 18 Juli 2002. Prof.Dr.Mubyarto : Guru Besar FE-UGM
2. James A. Caporaso & David P. Levine, 1992. Theories of Political Economy, Cambridge University Press, Cambridge.
3. Paul Ekins & Manfred Max-Neef (ed). 1992, Real-Life Economics, Routledge. London-New York.
4. Steve Keen, 2001. Debunking Economics, Pluto Press-Zed Books, New York.
5. Daniel B. Klein (ed), 1999, What Do Economists Contribute, New York University Press, New York.
6. Robert H. Nelson, 2001. Economics as Religion. Pennsylvania State University, University Park.
7. Paul Ormerod, 1994. The Death of Economics, Faber & Faber, London.

Minggu, 23 Oktober 2011

TUGAS SOFT SKILL SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA
EKONOMI KOPERASI

Dibuat oleh : STIRA PANUT
Kelas : 2EA21
NPM : 16210698
Program Sarjana Ekonomi Manajemen
Jurusan Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Tujuan koperasi adalah Memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dilihat dari tujuan utama koperasi diatas, besar harapan kita sebagai warga Negara di Indonesia agar usaha koperasi bisa benar-benar merealisasikan tujuannya. Dan pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomiaan rakyat khususnya rakyat kecil. Rakyat kecil yang sesungguhnya sangat memerlukan bantuan dan motivasi untuk bangkit dan maju dalam kehidupan ekonominya.
Apakah saat ini Koperasi bisa menolong rakyat kecil dari keterpurukan kondisi ekonomi saat ini?
Apakah saat ini koperasi bisa mewujudkan tujuannya, untuk menjadikan masyarakat yang maju, adil dan makmur?
Pertanyaan diatas mengacu pada tujuan dan gerakan koperasi yang mungkin bisa meningkatkan perekonomian rakyat kecil pada saat ini . Berharap dapat meningkatkan perekonomian para petani, nelayan, dan rakyat kecil lainnya dengan harapan dapat dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi.
Selain itu diharapkan adanya Sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu usaha atau kegiatan yang pada dasarnya tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola cultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dan juga dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang berdasar pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat pada umumnya yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil, Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya dan yang sudah tidak asing lagi yaitu usaha KOPERASI.
Bagaimana Perkembangan Koperasi dari masa kemasa & sudah cukup mampukah gerakan koperasi dalam meningkatkan perekonomian rakyat dan sistem ekonomi rakyat.
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Masih ingatkah kita yaitu sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, dan pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia hingga saat ini perkembangan koperasi di Indonesia tumbuh pesat, bisa kita liat koperasi kini mulai didirikan dimana mana kita dengan mudah dapat menjumpai koperasi di perkotaan, di kabupaten, di kecamatan hingga kelurahan dan desa. Gerakan koperasi tumbuh di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi; di perusahaan-perusahaan kecil, menengah, hingga perusahaan besar.
Menurut saya, gerakan koperasi cukup membantu perekonomian kerakyatan khususnya, contoh kecilnya yaitu dengan dilakukannya pemberdayaan koperasi untuk mengembangkan ekonomi rakyat yaitu dengan melalui koperasi yang memberikan jasa simpan pinjam, menyalurkan barang dan jasa serta dapat memenuhi kebutuhan pokok. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Selain itu masih ingatkah anda bahwa “Koperasi sebagai sokoguru perekonomian”. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan jelas dapat kita lihat program Pemerintah Daerah yang menginginkan rakyatnya sejahtera, maju dan mandiri. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
• berdaulat di bidang politik
• mandiri di bidang ekonomi
• berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
• penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
• pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
• pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
• Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
• Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
• Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
• Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Oleh karena melihat pentingnya peran koperasi dala perekonomian saat ini perlulah penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Melihat pentingnya kehadiran wadah koperasi tersebut, menjadikan kita sebagai mahasiswa untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan perekonomian melalui koperasi

Sabtu, 22 Oktober 2011

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA

SISTEM EKONOMI KERAKYATAN MELALUI GERAKAN KOPERASI INDONESIA

EKONOMI KOPERASI

Dibuat oleh : STIRA PANUT
Kelas : 2EA21
NPM : 16210698
Program Sarjana Ekonomi Manajemen
Jurusan Manajemen
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011

Sistem Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia
Tujuan koperasi adalah Memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dilihat dari tujuan utama koperasi diatas, besar harapan kita sebagai warga Negara di Indonesia agar usaha koperasi bisa benar-benar merealisasikan tujuannya. Dan pada akhirnya bisa meningkatkan perekonomiaan rakyat khususnya rakyat kecil. Rakyat kecil yang sesungguhnya sangat memerlukan bantuan dan motivasi untuk bangkit dan maju dalam kehidupan ekonominya.
Apakah saat ini Koperasi bisa menolong rakyat kecil dari keterpurukan kondisi ekonomi saat ini?
Apakah saat ini koperasi bisa mewujudkan tujuannya, untuk menjadikan masyarakat yang maju, adil dan makmur?
Pertanyaan diatas mengacu pada tujuan dan gerakan koperasi yang mungkin bisa meningkatkan perekonomian rakyat kecil pada saat ini . Berharap dapat meningkatkan perekonomian para petani, nelayan, dan rakyat kecil lainnya dengan harapan dapat dibantu atau diperjuangkan melalui koperasi.
Selain itu diharapkan adanya Sistem ekonomi kerakyatan yaitu suatu usaha atau kegiatan yang pada dasarnya tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka merubah pola cultural masyarakat untuk berpikir secara produktif dan pada akhirnya ekonomi masyarakat dapat bangkit dan tersedia sebuah wadah koperasi yang sangat membantu perekonomian masyarakatnya.
Definisi Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem Ekonomi Kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. Dan juga dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang berdasar pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat pada umumnya yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil, Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya dan yang sudah tidak asing lagi yaitu usaha KOPERASI.
Bagaimana Perkembangan Koperasi dari masa kemasa & sudah cukup mampukah gerakan koperasi dalam meningkatkan perekonomian rakyat dan sistem ekonomi rakyat.
Sekilas tentang Sistem Ekonomi Kerakyatan
Bung Hatta dalam Daulat Rakyat (1931) menulis artikel berjudul Ekonomi Rakyat dalam Bahaya, sedangkan Bung Karno 3 tahun sebelumnya (Agustus 1930) dalam pembelaan di Landraad Bandung menulis nasib ekonomi rakyat sebagai berikut:
“Ekonomi Rakyat oleh sistem monopoli disempitkan, sama sekali didesak dan dipadamkan (Soekarno, Indonesia Menggugat, 1930: 31)”
Jika kita mengacu pada Pancasila dasar negara atau pada ketentuan pasal 33 UUD 1945, maka memang ada kata kerakyatan tetapi harus tidak dijadikan sekedar kata sifat yang berarti merakyat. Kata kerakyatan sebagaimana bunyi sila ke-4 Pancasila harus ditulis lengkap yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang artinya tidak lain adalah demokrasi ala Indonesia. Jadi ekonomi kerakyatan adalah (sistem) ekonomi yang demokratis. Pengertian demokrasi ekonomi atau (sistem) ekonomi yang demokratis termuat lengkap dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi:
“Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-orang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Memang sangat disayangkan bahwa penjelasan tentang demokrasi ekonomi ini sekarang sudah tidak ada lagi karena seluruh penjelasan UUD 1945 diputuskan MPR untuk dihilangkan dengan alasan naif, yang sulit kita terima, yaitu “di negara negara lain tidak ada UUD atau konstitusi yang memakai penjelasan.
Masih ingatkah kita yaitu sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, dan pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia hingga saat ini perkembangan koperasi di Indonesia tumbuh pesat, bisa kita liat koperasi kini mulai didirikan dimana mana kita dengan mudah dapat menjumpai koperasi di perkotaan, di kabupaten, di kecamatan hingga kelurahan dan desa. Gerakan koperasi tumbuh di berbagai lembaga pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi; di perusahaan-perusahaan kecil, menengah, hingga perusahaan besar.
Menurut saya, gerakan koperasi cukup membantu perekonomian kerakyatan khususnya, contoh kecilnya yaitu dengan dilakukannya pemberdayaan koperasi untuk mengembangkan ekonomi rakyat yaitu dengan melalui koperasi yang memberikan jasa simpan pinjam, menyalurkan barang dan jasa serta dapat memenuhi kebutuhan pokok. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Selain itu masih ingatkah anda bahwa “Koperasi sebagai sokoguru perekonomian”. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
Kini Wadah koperasi yang di bentuk di kampung-kampung merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Dengan jelas dapat kita lihat program Pemerintah Daerah yang menginginkan rakyatnya sejahtera, maju dan mandiri. Ekonomi rakyat terutama yang dikampung dapat diperkuat melalui wadah Koperasi. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat di kampung, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat, dan media penyedia barang-barang konsumsi. Wadah ini juga sebagai sebuah kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya dapat berhasil.
Syarat mutlak berjalannya sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial :
• berdaulat di bidang politik
• mandiri di bidang ekonomi
• berkepribadian di bidang budaya
Yang mendasari paradigma pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial
• penyegaran nasionalisme ekonomi melawan segala bentuk ketidakadilan sistem dan kebijakan ekonomi
• pendekatan pembangunan berkelanjutan yang multidisipliner dan multikultural
• pengkajian ulang pendidikan dan pengajaran ilmu-ilmu ekonomi dan sosial di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi
Tujuan yang diharapkan dari penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan
• Membangun Indonesia yang berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
• Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
• Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
• Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
LIMA HAL POKOK YANG HARUS SEGERA DIPERJUANGKAN AGAR SISTEM EKONOMI KERAKYATAN TIDAK HANYA MENJADI WACANA SAJA
1. Peningkatan disiplin pengeluaran anggaran dengan tujuan utama memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya
2. Penghapusan monopoli melalui penyelenggaraan mekanisme persaingan yang berkeadilan (fair competition)
3. Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah daerah
4. Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap
5. Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “ sejati” dalam berbagai bidan usaha dan kegiatan. Yang perlu dicermati, peningkatan kesejahteraan rakyat dalam konteks ekonomi kerakyatan tidak didasarkan pada paradigma lokomatif, melainkan pada paradigma fondasi.
Oleh karena melihat pentingnya peran koperasi dala perekonomian saat ini perlulah penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.
Melihat pentingnya kehadiran wadah koperasi tersebut, menjadikan kita sebagai mahasiswa untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan perekonomian melalui koperasi

Selasa, 18 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koperasi

STIRA PANUT
16210698
2EA21
TUGAS EKONOMI KOPERASI

LAPORAN KEUANGAN
KOPSIS SMANDAKA
No. : 28/KOPSIS/P03/2008
PERIODE 03 TAHUN PELAJARAN 2008/2009

I. NERACA (BALANCE SHEET )

Akun Aktiva Per: 31-Des-2008 Per: 30-Jun-2008 Akun Pasiva Per: 31-Des-2008 Per: 30-Jun-2008
1000 Kas Niaga - 213.500 Utang
1001 Kas Kredit - 1.866.100 2010 Utang Usaha 255.400 1.000.649
1002 Investasi di Bank Mini Kopgur - 500.000
1010 Tabungan di Bank Pemerintah 1.970.645 1.991.100 2020 Tabungan Anggota/Simpanan Manasuka 15.018.475 8.057.086
1.970.645 4.570.700
2031 Dana Kegiatan Kesiswaan/OSIS 277.219 -
1020 Piutang Tunai 52.535.000 37.700.979 2032 Dana Pendidikan/Pelatihan 1.001.000 -
1025 Piutang Barang 649.300 1.044.700 2033 Dana Sosial/Beasiswa 107.000 -
53.184.300 38.745.679
2070 Beban Harus Dibayar 750.000 -
1030 Tunggakan Simpanan Anggota 156.000 80.000
2090 Simpanan Ex-Anggota 793.791 -
1050 Persediaan Barang Dagangan 3.958.132 4.112.274 18.202.885 9.057.735
1060 Persediaan Perlengkapan 356.834 542.300 Modal
3000 Simpanan Pokok 8.540.000 8.230.000
1080 Tagihan Simpanan 11.417.000 - 3010 Simpanan Wajib 20.472.000 19.356.000
3050 Modal Kerja Kantin Kejujuran 200.000 200.000
1100 Pengembalian Simpanan Kelas XII - 14.432.581 3051 Modal Usaha Kantin Kejujuran 1.161.000 1.137.000
3061 Donasi Pemda Kab. Majalengka 2.000.000 -
1300 Peralatan 14.258.980 14.046.600 3100 Sumbangan 13.415.996 13.400.555
1310 Akumulasi Penyusutan (1.578.179) (2.890.120) 3200 Cadangan 6.298.700 1.112.500
12.680.801 11.156.480 3300 SHU Tahun Berjalan 13.433.131 21.146.224
65.520.827 64.582.279
Total Kekayaan (Asset) 83.723.712 73.640.014 Utang + Modal 83.723.712 73.640.014
Catatan: Donasi Pemda Kab. Majalengka berupa peralatan Etalase Alumunium ukuran 200x40x110 sebanyak 2 buah.

Mengetahui Pengawas Pengurus Pengurus
Kepala Sekolah, Ketua, Ketua, Bendahara,

W. ALI WARDOYO, S.Pd ARIP ARSA SUKMANA RESTU SINGGIH INDRIANTO INTAN NURHAYATI FAJRIN
Nip. 130.680.596 XI.IPA-2 No.Ang. 20.006 XI.IPA-2 No.Ang. 20.238 XI.IPS-4 No.Ang. 20.140

Neraca | Sn28-Pembukuan Kopsis Smandaka P03 081231 Rat3-20090128.xls Neraca ini terbaharui dengan sendirinya (update automatically )
http://kopsissmandaka.wordpress.com/ E-mail: kopsissmandaka.yahoo.com

LAPORAN KEUANGAN
KOPSIS SMANDAKA
No. : 28/KOPSIS/P03/2008
PERIODE 03 TAHUN PELAJARAN 2008/2009

II. PERHITUNGAN HASIL USAHA (INCOME STATEMENT )

31-Des-2008 30-Jun-2008 Selisih

Penjualan Bersih 106.789.893 114.334.042 (7.544.149)
Pendapatan Niaga dari Kantin Kejujuran 22.467 335.128 (312.661)
Harga Pokok Penjualan (84.708.792) (91.084.691) 6.375.899
Pendapatan Niaga 22.103.568 23.584.479 (1.480.911)
Pendapatan Non Niaga 6.152.568 14.921.313 (8.768.745)
Jumlah Pendapatan 28.256.136 38.505.792 (10.249.656)
Pengeluaran (14.823.005) (17.359.568) 2.536.563
Sisa Hasil Usaha 13.433.131 21.146.224 (7.713.093)

Catatan : Uraian dari Perhitungan Hasil Usaha di atas dapat dilihat dari Perjelasan Perhitungan Hasil Usaha.
[sheet Penj PHU]

III. ARUS KAS ( CASH FLOW STATEMENT )

31-Des-2008 30-Jun-2008 Selisih

Keadaan Kas Niaga Awal 213.500 2.219.050 (2.005.550)
Ditambah: -
Kas masuk 122.484.882 156.210.479 (33.725.597)
Dikurangi: -
Kas keluar 122.698.382 158.216.029 (35.517.647)
-
Keadaan Kas Niaga Akhir - 213.500 (213.500)
[No. Akun: 1000]

31-Des-2008 30-Jun-2008 Selisih

Keadaan Kas Kredit Awal 1.866.100 - 1.866.100
Ditambah: -
Kas masuk 166.374.800 155.265.900 11.108.900
Dikurangi: -
Kas keluar 168.240.900 153.399.800 14.841.100
-
Keadaan Kas Kredit Akhir - 1.866.100 (1.866.100)
[No. Akun: 1001]

Catatan : Untuk bukti kas masuk dan kas keluar dapat dilihat dari Jurnal.
[sheet Jurnal]

IV. ANALISIS RASIO

31-Des-2008 30-Jun-2008 Selisih
Liquiditas --> Liquid 390,28% 689,84% -299,56%
Solvabilitas --> Solvabel 459,95% 813,01% -353,06%
Kinerja Usaha 692,51% 846,13% -153,62%
Rentabilitas 25,79% 48,68% -22,89%
Indeks SHU Anggota 9,34% 18,39% -9,05%

Pengawas Pengurus Pengurus
Ketua, Ketua, Bendahara,

ARIP ARSA SUKMANA RESTU SINGGIH INDRIANTO INTAN NURHAYATI FAJRIN
XI.IPA-2 No.Ang. 20.006 XI.IPA-2 No.Ang. 20.238 XI.IPS-4 No.Ang. 20.140

Mengetahui
Kepala Sekolah,

W. ALI WARDOYO, S.Pd
Nip. 130.680.596

Laporan ini terbaharui dengan sendirinya
PHU&AK [Sn28-Pembukuan Kopsis Smandaka P03 081231 Rat3-20090128.xls] (update automatically)


PENJELASAN PERHITUNGAN HASIL USAHA
KOPSIS SMANDAKA

PERIODE 03 TAHUN PELAJARAN 2008/2009

A. PENDAPATAN

4000 Penjualan Toko 114.319.893
4002 Potongan Penjualan Toko (7.412.000)
4003 Retur Penjualan dan Pengurangan Harga (118.000)
Penjualan Bersih Toko [1] = 106.789.893

Persediaan Barang Dagangan Awal [2] = 4.112.274
Persediaan Barang Dagangan Rekap Buku Harian [3] = -
5000 Pembelian Barang Dagangan 86.304.883
5001 Biaya Angkut Pembelian 25.000
5002 Potongan Pembelian (1.117.700)
5003 Retur Pembelian dan Pengurangan Harga (430.500)
5510 Pengambilan Barang Dagangan (227.033)
Pembelian Bersih [4] = 84.554.650

Barang yang Siap Dijual [5] = [2] + [3] + [4]= 88.666.924

1050 Persediaan Barang Dagangan (Akhir) [6] = 3.958.132

5100 Harga Pokok Penjualan [7] = [5] - [6] = 84.708.792

Pendapatan Niaga Toko [8] = [1] - [7] = 22.081.101

4005 Laba Kantin Kejujuran seharusnya [9] = 60.667
4006 Kelebihan Kas Kantin Kejujuran [10] = 24.900
4007 Kekurangan Kas Kantin Kejujuran [11] = (39.100)
Pendapatan Kantin Kejujuran [12] = [9] + [10] + [11] = 46.467
Pengalokasian Pendapatan Kantin Kejujuran sebagai berikut:
3051 Modal Usaha Kantin Kejujuran (>50%) 24.000
Pendapatan Niaga dari Kantin Kejujuran (<50%) [13] = 22.467

0000 Pendapatan Niaga [14] = [8] + [13] = 22.103.568
4010 Pendapatan dari Bank [15] = 161.694
4020 Jasa dari Debitur [16] = 4.832.000
4050 Laba Konsinyasi [17] = 1.152.650
4300 SHU yang Belum Dibagi (Periode sebelumnya) [18] = 6.224
4900 Pendapatan Lainnya [19] = -

Jumlah Pendapatan [14]+[15]+[16]+[17]+[18]+[19] = 28.256.136

B. PENGELUARAN

6100 Perlengkapan 950.358
6300 Penyusutan Inventaris 1.578.179
6400 Bunga, Pajak dan Adm. Bank 54.149
6500 Upah Pekerja 3.036.000
6600 Sumbangan pada Sekolah 7.110.000
6700 Rapat & Pembuatan Laporan 1.792.006
6800 Barang Dagangan Rusak 15.493
6900 Beban Lainnya 286.820
Jumlah Pengeluaran 14.823.005

C. SISA HASIL USAHA

Jumlah Pendapatan 28.256.136
Jumlah Pengeluaran (14.823.005)
3300 SHU Tahun Berjalan 13.433.131
4300 SHU yang Belum Dibagi (Periode berjalan) (3.131)
SHU yang akan Dibagikan 13.430.000

D. PEMBAGIAN SHU

Pembagian SHU (sesuai dengan Anggaran Dasar ) sebagai berikut:
3200 Cadangan 25% = 3.357.500
2030 Dana Bagian Anggota 30% = 4.029.000
2031 Dana Kegiatan Kesiswaan/OSIS 10% = 1.343.000
2032 Dana Pendidikan/Pelatihan 15% = 2.014.500
2033 Dana Sosial/Beasiswa 10% = 1.343.000
2034 Dana Bagian Pengurus & Pengawas 5% = 671.500
2035 Dana Bagian Pengelola 5% = 671.500

SHU Bagian Anggota (dibagikan secara proporsional sesuai besar simpanan ) 4.029.000
Total Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib serta Rata-rata Saldo Tabungan Harian 43.133.209
4.029.000
Sehingga persentase SHU Anggota (indeks) adalah x 100% = 9,34%
43.133.209

Penj PHU [Sn28-Pembukuan Kopsis Smandaka P03 081231 Rat3-20090128.xls]

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tugas Laporan Keuangan koperasi

LAPORAN KEUANGAN
KOPSIS SMANDAKA
No. : 28/KOPSIS/P03/2008
PERIODE 03 TAHUN PELAJARAN 2008/2009

I. NERACA (BALANCE SHEET )

Akun Aktiva Per: 31-Des-2008 Per: 30-Jun-2008 Akun Pasiva Per: 31-Des-2008 Per: 30-Jun-2008
1000 Kas Niaga - 213.500 Utang
1001 Kas Kredit - 1.866.100 2010 Utang Usaha 255.400 1.000.649
1002 Investasi di Bank Mini Kopgur - 500.000
1010 Tabungan di Bank Pemerintah 1.970.645 1.991.100 2020 Tabungan Anggota/Simpanan Manasuka 15.018.475 8.057.086
1.970.645 4.570.700
2031 Dana Kegiatan Kesiswaan/OSIS 277.219 -
1020 Piutang Tunai 52.535.000 37.700.979 2032 Dana Pendidikan/Pelatihan 1.001.000 -
1025 Piutang Barang 649.300 1.044.700 2033 Dana Sosial/Beasiswa 107.000 -
53.184.300 38.745.679
2070 Beban Harus Dibayar 750.000 -
1030 Tunggakan Simpanan Anggota 156.000 80.000
2090 Simpanan Ex-Anggota 793.791 -
1050 Persediaan Barang Dagangan 3.958.132 4.112.274 18.202.885 9.057.735
1060 Persediaan Perlengkapan 356.834 542.300 Modal
3000 Simpanan Pokok 8.540.000 8.230.000
1080 Tagihan Simpanan 11.417.000 - 3010 Simpanan Wajib 20.472.000 19.356.000
3050 Modal Kerja Kantin Kejujuran 200.000 200.000
1100 Pengembalian Simpanan Kelas XII - 14.432.581 3051 Modal Usaha Kantin Kejujuran 1.161.000 1.137.000
3061 Donasi Pemda Kab. Majalengka 2.000.000 -
1300 Peralatan 14.258.980 14.046.600 3100 Sumbangan 13.415.996 13.400.555
1310 Akumulasi Penyusutan (1.578.179) (2.890.120) 3200 Cadangan 6.298.700 1.112.500
12.680.801 11.156.480 3300 SHU Tahun Berjalan 13.433.131 21.146.224
65.520.827 64.582.279
Total Kekayaan (Asset) 83.723.712 73.640.014 Utang + Modal 83.723.712 73.640.014
Catatan: Donasi Pemda Kab. Majalengka berupa peralatan Etalase Alumunium ukuran 200x40x110 sebanyak 2 buah.

Mengetahui Pengawas Pengurus Pengurus
Kepala Sekolah, Ketua, Ketua, Bendahara,

W. ALI WARDOYO, S.Pd ARIP ARSA SUKMANA RESTU SINGGIH INDRIANTO INTAN NURHAYATI FAJRIN
Nip. 130.680.596 XI.IPA-2 No.Ang. 20.006 XI.IPA-2 No.Ang. 20.238 XI.IPS-4 No.Ang. 20.140

Neraca | Sn28-Pembukuan Kopsis Smandaka P03 081231 Rat3-20090128.xls Neraca ini terbaharui dengan sendirinya (update automatically )
http://kopsissmandaka.wordpress.com/ E-mail: kopsissmandaka.yahoo.com

Jumat, 07 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koperasi

LAPORAN KEUANGAN KOPERASI KARYAWAN PER 31 JULY 2011 DI PT IRA MANDIRI

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Koperasi Karyawan

Koperasi karyawan (Kopkar) di Indonesia mulai dikenal sejak diberlakukannya UU No. 12 Tahun 1967, dimana penjelasan pasal 17 tentang jenis Koperasi, dimungkinkan tumbuhnya Koperasi-koperasi fungsional yang pada perjalanannya melahirkan Koperasi Angkatan Bersenjata (kini TNI), Koperasi PNS, Koperasi Kerja Indonesia (Koperindo), Koperasi Buruh Indonesia (Kobin) dan lain-lain. Kemudian pada Januari 1986 lahirlah Induk Koperasi Pekerja Indonesia (Inkoperindo) yang selanjutnya berubah menjadi Inkopar dan sejak itu pulalah nama Koperasi karyawan (kopkar) bermunculan dan dikenal sangat luas di seluruh Indonesia. Kopkar lahir dengan terminology Koperasi fungsional yang hidup dilingkungan perusahaan.

Keberadannya merupakan manifestasi dari upaya penciptaan nilai tambah ekonomi di kalangan karyawan dan sekaligus sebagai implementasi dari esensi Koperasi sebagai alat pemerataan pendapatan. Kendati keberadaannya sedikit atau banyak sangat tergantung kepada komitmen perusahaan, namun kopkar tumbuh tidaklah atas dasar sumbangan perusahaan.

Kopkar haruslah berkembang atas dasar professional dan kemandirian yang sejati. Ketergantungan kopkar kepada perusahaan haruslah dimaknai sebagai subjek dan mitra usaha yang potensial bagi kopkar dan mendatangkan goodwill bagi perusahaan.

Keberadaan kopkar secara umum tanpa disadari telah menciptakan jaring pengaman social bagi anggotanya yang keseluruhan merupakan karyawan perusahaan. Kopkar telah menjadi solusi utama bagi anggotanya untuk mengatasi berbagai kesulitan ekonomi dan keuangan yang dialami. Kenyataan ini ditandai dengan adanya pengajuan pinjaman saat anggota mengalami musibah, penanggulangan biaya pengobatan dan perawatan keluarga, kebutuhan dana pendidikan yang mendadak dan lain-lain.

Atas dasar pertimbangan tersebut, kemitra usahaan yang dibangun antara kopkar dan perusahaan selayaknya tidak dipandang dari aspek bisnis semata, karena dengan kemudahan dan solusi yang telah didapatkan dari kopkar akan membuat anggota merasa lebih nyaman sehingga konsentrasi, kreativitas, kualitas dan produktivitas yang diberikan kepada perusahaan terpelihara dan akan menjadi lebih baik.Dengan demikian, untuk melestarikan kemitraan yang mutualisme antara kopkar dan perusahaan telah menjadi kepentingan yang sangat bernilai dan sangat bermanfaat bagi kedua pihak.

berbagai tantangan dimasa yang akan datang.


1.2. Perkembangan Koperasi Karyawan PT. Ira Mandiri

Pada tahun 2007 Koperasi Karyawan PT. Ira Mandiri telah berhasil

menjadi Koperasi yang berbadan hukum serta telah melalui

audit-audit dari suatu lembaga yang independen.
Hingga akhir 31 July 20011 Kopkar telah mengalami pertumbuhan

rata-rata 9% per tahun, dari jumlah kekayaan 1.550.964.980 di

tahun 2010 telah mencapai 1.756.294.433 pada akhir 31 July 2011.

Pencapaian ini tentu tidak terlepas dari keseriusan seluruh anggota

Kopkar untuk berusaha maksimal demi kemajuan bersama. Selain itu
kemitraan yang telah terjalin baik dengan perusahaan turut memberikan andil terhadap pertumbuhan tersebut. Apapun yang telah dicapai sampai dengan periode 31 July 2011 ini tentulah bukan akhir dari perjalanan panjang Kopkar tetapi merupakan awal dan

modal yang paling berharga untuk terus berkembang dan tumbuh di masa mendatang.


1.3 Tujuan Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Mengoptimalkan perangkat organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam segala kegiatan koperasi, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, merupakan unsur-unsur yang penting dalam wadah koperasi. Pengoptimalan perangkat organisasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam segala kegiatan koperasi, sebagaimana yang ditegaskan dalam UU No. 25/1992 tentang perkoperasian, merupakan unsur-unsur yang penting dalam wadah koperasi. Perangkat organisasi koperasi tersebut terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Dewan Pengawas. Dan yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah Rapat Anggota, yang dilaksanakan setahun sekali dengan materi Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas. Hal ini bertujuan untuk :

1. Memberikan informasi kepada para anggota koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi, usaha dan keuangan koperasi dalam suatu periode tertentu.

2. Memberikan informasi kepada para anggota koperasi sejauh mana Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dalam suatu periode tertentu.

3. Sebagai pertanggungjawaban pengurus atas tugas yang telah dijalankan.

BAB II

LAPORAN PENGURUS TAHUN BUKU PER 31 JULY 2011


2. 1 Perkembangan Organisasi dan Keanggotaan

a. Struktur Organisasi

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara umum, struktur organisasi Koperasi Karyawan PT. Ira Mandiri menempatkan Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi. Untuk melakukan pengawasan dan menentukan kebijakan yang ada di koperasi terdapat Badan Pengawas, Pengurus dan didukung oleh Dewan Penasihat Koperasi. Sedangkan untuk menjalankan operasional dan administrasi dilaksanakan oleh Manager Koperasi dan bawahannya.

b. Susunan Kepengurusan

Susunan Kepengurusan Koperasi Karyawan PT Ira Mandiri adalah sebagai berikut :
- Keputusan tertinggi ada pada Rapat Anggota Tahunan
- Penasehat : Usama Namakule .Msi
- Pengawas/Pemeriksa : Lucky Sihite
- Ketua : Edy Silitonga
- Sekretaris : Umy Kalsum
- Bendahara : Yuliana
- Pengelola Toko : Ira Dayana

c. Keanggotaan

Sampai dengan bulan 31 July 2011 jumlah anggota Karyawan PT. Ira Mandiri sebanyak 283 orang. Dengan perincian sebagai berikut :
-Jumlah anggota bulan Januari 2011 : 285 orang
-Jumlah angota baru yang masuk : 3 orang
-Jumlah anggota keluar : 5 orang
-Jumlah anggota pada bulan July 2011 : 283 orang

2.2. Bidang Usaha


1. Usaha Toko dan Suplai ke Perusahaan


Omset penjualan dari usaha toko dan usaha suplai ke perusahaan selama periode 31 July 2011 secara total mengalami kenaikan Rp. 10.466.500,- atau sebesar 16% dibandingkan dengan periode tahun 2010. Kenaikan yang signifikan terjadi pada usaha toko (penjualan barang sembako, elektronik dll). Yang secara keseluruhan mengalami peningkatan omset sebesar 5.200.400,- atau naik 25%. Peningkatan ini menunjukkan bahwa kinerja Koperasi Karyawan mampu melayani dan memenuhi kebutuhan anggota yang pada dasarnya diharapkan oleh semua anggota. Sedangkan untuk kategori usaha pengadaan kebutuhan perusahaan secara total meningkat sebesar 50.554.000 atau 16%. Selain disebabkan oleh pengaruh kenaikan harga selama tahun 2011 antara 6-7%, kenaikan ini juga mengikuti kenaikan volume permintaan dari perusahaan.


2. Usaha Simpan Pinjam


Jumlah pencairan pinjaman kepada anggota tahun 2011 meningkat sebesar Rp. 12.672.982,- atau 14% dibandingkan tahun 2010. Kondisi ini merupakan efek dari peningkatan jumlah simpanan anggota tahun 2010 yang meningkat sebesar Rp 9.036.021,- atau 18%. Peningkatan jumlah simpanan ini memberikan kesempatan kepada anggota untuk memaksimalkan pinjaman sampai batasan kebijakan yang berlaku. Perbandingan dan peningkatan jumlah simpan pinjam anggota tahun 2011 dan 2010 terlihat sebagaimana tabel berikut ini :

No.

Keterangan

2011

2010

Naik/Turun

Rp.

%

1.

Pinjaman uang anggota

103.194.282

90.521.300

12.673.000

14

2.

Simpanan uang anggota

59.236.141

50.200.120

9.036.000

18


2.3. Laporan Neraca

Posisi Neraca pada tgl. 31 July 2011 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Jumlah harta pada 31 July 2011 dan 2010 adalah Rp.1.052.292.000,- dan Rp.991.466.602,- naik sebesar Rp.60.852.402 atau 6%. Kenaikan ini adalah indikasi bahwa sumber daya berupa modal dan pencadangan modal sampai dengan akhir 2011 telah dimanfaatkan secara maksimal.

Daftar Perbandingan Laporan Neraca Tahun 2011 dan 2010

Keterangan

2011

2010

Naik/Turun

Rp.

%

HARTA

Kas

Piutang

Persediaan

Aktiva Tetap

Simpanan Pokok

393.267.114

431.421.275

116.376.706

109.126.905

2.100.000

456.183.354

265.652.487

108.595.388

158.935.373

2.100.000

(62.916.240)

165.768.790

7.781.318

(49.808.466)

-

(13)

62

7

(31)

-

Jumlah Harta

1.052.292.000

991.466.602

60.825.402

6

KEWAJIBAN, MODAL DAN SHU

Hutang Usaha

Simpanan

Sumbangan

Cadangan Modal

SHU

126.132.012

325.441.050

8.292.000

144.440.025

447.986.913

203.855.298

284.727.720

8.292.000

105.456.900

389.134.684

(77.723.286)

40.713.332

-

38.983.127

58.852.229

(38)

14

-

36

15

Jumlah Kewajiban, modal dan SHU

1.052.292.000

991.466.602

60.825.402

6

2.4. Laporan Rugi/Laba

Omzet penjualan selama tahun buku 2011 dan 2010 adalah Rp. 619.270.318,- dan Rp. 524.805.355 atau naik 18%. Namun kenaikan tersebut tidak diikuti oleh kenaikan marjin laba penjualan yang turun 0.3%. Penurunan ini selain dipengaruhi oleh kenaikan harga pokok penjualan dalam kisaran 6% - 7%, kondisi ini juga disebabkan suatu kebijakan Koperasi Karyawan dimana kenaikan harga pokok tidak serta merta diikuti oleh kenaikan harga jual yang proporsional. Kebijakan ini bertujuan agar anggota tidak terbebani oleh harga beli yang mahal.

Daftar Perbandingan Laporan Rugi Laba Tahun 2011 dan 2010

Keterangan

2011

2010

Naik/Turun

Rp.

%

Penjualan

HPP

Laba Penj.

Jasa Pinj Uang

Laba Usaha(ktr)

Biaya Usaha

Laba Usaha(Bersh)

Biaya lain2-bersih

SHU

619.270.318

286.435.682

332.834.636

187.875.850

520.710.486

49.718.457

470.992.029

56.051.399

527.043.428

524.805.355

238.696.402

286.108.953

183.302.268

469.411.221

33.728.594

435.682.627

22.122.884

457.805.511

95.464.970

47.739.280

47.725.690

4.573.582

52.299.275

15.989.863

36.309.412

33.928.515

70.237.927

18

20

16

2

11

44

8

153

15

2.5. Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha yang telah dicapai selama 31 July 2011 sebesar Rp. 527.043.428,- telah

dibukukan sesuai dengan alokasi masing-masing perkiraan yaitu : pencadangan modal 15% dan SHU anggota 85%.

Perbandingan dan peningkatan pencapaian SHU tahun 2011

dengan tahun 2010 dapat dilihat pada tabel berikut ini :

No.

Keterangan

SHU
THN 2011

SHU
THN 2010

Naik/Turun

Rp.

%

1.

Pendapatan bersih

527.043.428

457.805.511

69.237.917

15

2.

Alokasi cadangan modal 10%

52.704.342

45.780.551

6.923.791

15

3.

Alokasi SHU anggota 85%

447.986.913

389.134.684

58.852.229

15

Laporan Keuangan Koperasi Karyawan PT. Ira Mandiri telah dilakukan pemeriksaan/audit baik oleh Badan Pemeriksa internal maupun audit eksternal dari lembaga independen.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan apakah Laporan Keuangan Tahun Anggaran July 2011 telah disajikan secara wajar sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan perngujian bukti-bukti yang mendukung angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan dengan pendekatan apakah ada ketidak sesuaian, kesalahan dan/atau penyimpangan atas laporan keuangan.