ETIKA BISNIS
MONOPOLI,
OLIGOPOLI, SUAP, UU ANTI MONOPOLI
Nama :
Stira Panut
NPM : 16210698
Kelas :
4EA21
Jurusan : Manajemen
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2014
Pasar
monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah
suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai
pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut
sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi—
mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri
utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak
langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli
pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin
masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah
dengan cara menetapkan harga serendah mungkin. Dengan menetapkan harga ke
tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan
baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu
bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image
produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati
dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya
diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak
berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis
sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
Monopoli oleh negara untuk
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak.
Monopoli yang lahir dan tumbuh
secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Izin penggunaan hak atas kekayaan
intelektual.
Obligasi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Obligasi yang dikeluarkan VOC, pada tahun 1623.
Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan
dalam dunia
keuangan
yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang
obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta
kupon bunganya kelak pada saat
tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam
obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan
atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya
diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun. Misalnya saja pada
Obligasi pemerintah Amerika
yang disebut "U.S. Treasury securities" diterbitkan untuk masa jatuh
tempo 10 tahun atau lebih. Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
disebut "surat utang" dan utang di bawah 1 tahun disebut "Surat
Perbendaharaan. Di Indonesia, Surat utang berjangka waktu 1 hingga 10 tahun
yang diterbitkan oleh pemerintah disebut
Surat Utang Negara (SUN) dan
utang di bawah 1 tahun yang diterbitkan pemerintah disebut Surat Perbendaharan
Negara (SPN).
Obligasi secara ringkasnya adalah merupakan utang
tetapi dalam bentuk
sekuriti. "Penerbit"
obligasi adalah merupakan sipeminjam atau debitur, sedangkan
"pemegang" obligasi adalah merupakan pemberi pinjaman atau kreditur
dan "kupon" obligasi adalah bunga pinjaman yang harus dibayar oleh
debitur kepada kreditur. Dengan penerbitan obligasi ini maka dimungkinkan bagi
penerbit obligasi guna memperoleh pembiayaan
investasi
jangka panjangnya dengan sumber dana dari luar
perusahaan.
Pada beberapa negara, istilah
"obligasi" dan "surat utang" dipergunakan tergantung pada
jangka waktu jatuh temponya. Pelaku pasar biasanya menggunakan istilah obligasi
untuk penerbitan surat utang dalam jumlah besar yang ditawarkan secara luas
kepada publik dan istilah "surat utang" digunakan bagi penerbitan
surat utang dalam skala kecil yang biasanya ditawarkan kepada sejmlah kecil
investor.
Tidak ada pembatasan yang jelas atas penggunaan istilah ini. Ada juga dikenal
istilah "surat perbendaharaan" yang digunakan bagi sekuriti
berpenghasilan tetap dengan masa jatuh tempo 3 tahun atau kurang . Obligasi
memiliki risiko yang tertinggi dibandingkan dengan "surat utang" yang
memiliki risiko menengah dan "surat perbendaharaan" yang memiliko
risiko terendah yang mana dilihat dari sisi "durasi" surat utang
dimana makin pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.
Obligasi dan
saham
keduanya adalah merupakan instrumen keuangan yang disebut
sekuriti
namun bedanya adalah bahwa pemilik saham adalah merupakan bagian dari pemilik
perusahan penerbit saham, sedangkan pemegang obligasi adalah semata merupakan
pemberi pinjaman atau kreditur kepada penerbit obligasi. Obligasi juga biasanya
memiliki suatu jangja waktu yang ditetapkan dimana setelah jangka waktu
tersebut tiba maka obligasi dapat diuangkan sedangkan saham dapat dimiliki
selamanya ( terkecuali pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah
Inggris
yang disebut
gilts
yang tidak memiliki jangka waktu jatuh tempo.
Penerbit obligasi
Penerbit obligasi ini sangat luas sekali, hampir
setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi, namun peraturan yang mengatur
mengenai tata cara penerbitan obligasi ini sangat ketat sekali. Penggolongan
penerbit obligasi biasanya terdiri atas :
Proses penerbitan obligasi
Proses yang umum dikenal dalam penerbitan suatu
obligasi adalah melalui
penjamin emisi
atau juga dikenal dengan istilah
"underwriting". Dalam
penjaminan emisi, satu atau lebih perusahaan sekuritas akan membentuk suatu
sindikasi guna membeli seluruh obligasi yang diterbitkan oleh penerbit dan
menjualnya kembali kepada para
investor. Pada penjualan
obligasi pemerintah biasanya
melalui proses
lelang.
Fitur obligasi
Fitur yang terpenting dalam suatu obligasi
adalah :
- Nilai nominal atau nilai utang pokok , yaitu nilai yang harus
dibayar bunganya oleh penerbit dan harus dilunasi pada saat akhir masa
jatuh tempo.
- Harga penerbitan, yaitu suatu harga yang ditawarkan kepada
investor pada saat penjualan perdana obligasi. Nilai bersih yang diterima
oleh penerbit adalah setelah dikurangi dengan biaya-biaya penerbitan.
- Tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal yang ditetapkan dimana pada
saat tersebut penerbit wajib untuk melunasi nilai nominal obligasi.
Sepanjang pembayaran kembali / pelunasan tersebut telah dilakukan maka
penerbit tidak lagi memiliki kewajiban kepada pemegang obligasi setelah
lewat tanggal jatuh tempo obligasi tersebut. Beberapa obligasi diterbitkan
dengan masa jatuh tempo hinga lebih dari seratus tahun. Pada awal tahun
2005, pasar atas obligasi euro dengan masa jatuh tempo selama 50 tahun mulai
berkembang. Pada pasaran Amerika dikenal 3 kelompok masa jatuh tempo
obligasi yaitu :
- Jangka pendek
(surat utang atau bill): yang masa jatuh temponya hingga 1 tahun;
- Medium Term Note: masa jatuh temponya antara
1 hingga 10 tahun;
- Jangka panjang
(obligasi atau bond): jatuh temponya di atas 10 tahun.
- Kupon, suku bunga yang dibayarkan oleh
penerbit kepada pemegang obligasi. Biasanya suku bunga ini memeiliki
besaran yang tetap sepanjang masa berlakunya obligasi, tetapi juga bisa
mengacu kepada suatu indeks pasar uang seperti LIBOR, dan
lain-lain. Istilah "kupon" ini asal mulanya digunakan karena
dimasa lalu secara fisik obligasi diterbitkan bersama dengan kupon bunga
yang melekat pada obligasi tersebut. Pada tanggal pembayaran kupon,
pemegang obligasi akan menyerahkan kupon tersebut ke bank guna
ditukarkan dengan pembayaran bunga.
- Tanggal kupon, tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada
pemegang obligasi. Di Amerika,
kebanyakan pembayaran kupon obligasi dilakukan secara "tengah
tahunan", yang artinya pembayaran kupon dilakukan setiap 6 bulan
sekali. Di Eropa,
kebanyakan obligasi adalah secara "tahunan" atau 1 kupon pertahun.
- Dokumen resmi , suatu dokumen yang menjelaskan secara terinci
hak-hak dari pemegang saham. Di Amerika, ketentuan ini diatur oleh
departemen keuangan pemerintah dan undang-undang komersial dimana dokumen
ini di hadapan pengadilan diperlakukan sebagai suatu kontrak. Ketentuan
dalam dokumen resmi tersebut sulit sekali diubah dimana perubahan hanya
dapat dilakukan atas persetujuan mayoritas pemegang obligasi.
- Hak opsi: suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai
hak opsi kepada pembeli obligasi ataupun penerbit
obligasi.
·
Hak pelunasan, beberapa obligasi memberikan hak kepada penerbit
untuk melunasi obligasi tersebut sebelum masa jatuh tempo obligasi. Obligasi
jenis ini dikenal sebagai obligasi opsi beli. Kebanyakan obligasi jenis
ini memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari.
Pada beberapa obligasi mengharuskan penerbit untuk membayar premi yang disebut premi opsi. Ini utamanya digunakan bagi obligasi
berbunga tinggi. Pada obligasi jenis ini terdapat banyak sekali persyaratan
yang ketat yang membatasi kegiatan operasional penerbit, maka guna membebaskan
penerbit dari pembatasan-pembatasan dilakukanlah pelunasan dini atas obligasi
tersebut. namun dengan biaya yang lebih tinggi.
·
Hak jual, beberapa obligasi memberikan hak kepada pemegang
obligasi untuk memaksa penerbit melakukan pelunasan awal atas obligasinya
sebelum masa jatuh tempo; lihat opsi jual.
·
Tanggal
pelaksanaan opsi adalah tanggal dimaka opsi beli atau opsi jual dapat
dilaksanakan sebelum masa jatuh tempo obligasi, dimana pada umumnya terdapat 4
cara pelaksanaan opsi yang demikian ini yaitu :
·
Gaya Bermuda memiliki beberapa tanggal pelaksanaan yang biasanya
disesuaiakan dengan tanggal kupon.
·
Gaya Eropa hanya memiliki satu tanggal pelaksanaan , ini merupakan
kasus khusus gaya Bermuda.
·
Gaya Amerika opsi dapat dilaksanakan setiap saat hingga masa jatuh
tempo.
·
Penjualan
karena kematian adalah opsi yang
diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya
kepada penerbit dalam hal terjadinya kematian pada pemegang obligasi atau
menderita cacat tetap.
- Dana jaminan atau yang juga dikenal dengan istilah sinking
fund adalah merupakan suatu syarat dalam "dokumen resmi"
yang mensyaratkan adanya suatu porsi tertentu dari obligasi yang dapat
dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitu dengan
cara melakukan pembelian secara acak atas obligasi yang diterbitkannya
atau pilihan lainnya dengan membeli obligasi di pasaran lalu
menyerahkannya kepada wali amanat.
- Obligasi konversi adalah obligasi yang
mengizinkan pemegang obligasi untuk menukarkan obligasi yang dipegangnya
dengan sejumlah saham
perusahaan penerbit.
- Obligasi
tukar atau dikenal juga dengan nama Exchangeable bond
("XB") yang memperkenankan pemegang obligasi untuk menukarkan
obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham
perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.
Jenis-jenis obligasi
- Obligasi suku
bunga tetap memiliki kupon bunga dengan besaran tetap yang dibayar
secara berkala sepanjang masa berlakunya obligasi.
- Junk bond
atau "obligasi berimbal hasil tinggi" adalah obligasi yang
memiliki peringkat dibahah peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat kredit. Oleh
karena obligasi jenis ini memiliki risiko yang cukup tinggi maka investor
mengharapkan suatu imbal hasil yang lebih tinggi.
- Obligasi tanpa bunga atau lebih dikenal
dengan istilah (zero coupon bond) adalah obligasi yang tidak
memberikan pembayaran bunga. Obligasi ini diperdagangkan dengan pemberian
potongan harga dari nilai pari. Pemegang obligasi menerima secara penuh
pokok hutang pada saat jatuh tempo obligasi.
- Obligasi inflasi
atau lebih dikenal dengan sebutan (Inflation linked bond), dimana
nilai pokok utang pada obligasi tersebut adalah mengacu pada indeks
inflasi. Suku bunga pada obligasi jenis ini lebih rendah daripada obligasi
suku bunga tetap . Namun dengan bertumbuhnya nilai pokok utang sejalan
dengan inflasi, maka pembayaran pelunasan obligasi ini akan meningkat
pula. Pada periode tahun 1980an, pemerintah Inggris adalah
yang pertama kalinya menerbitkan obligasi jenis ini yang diberi nama Gilts. Di
Amerika obligasi jenis ini dikenal dengan nama "Treasury
Inflation-Protected Securities" (TIPS) dan I-bonds.
- Obligasi indeks lainnya, adalah surat utang
berbasis ekuiti (equity linked note) dan obligasi yang mengacu
pada indeks yang merupakan indikator bisnis seperti penghasilan, nilai
tambah ataupun pada indeks nasional seperti Produk domestik bruto.
- Obligasi subordinasi
obligasi yang memiliki peringkat prioritas lebih rendah dibandingkan
obligasi lainnya yang diterbitkan oleh penerbit dalam hal terjadinya likuidasi. Dalam hal
terjadinya kepailitan maka ada
hirarki dari para kreditur. Pertama adalah pembayaran dari likuidator, kemudaian
pembayaran utang pajak, dan lain-lain. Pemegang obligasi yang
pembayarannya diutamakan adalah obligasi yang memiliki tanggal penerbitan
paling awal yang disebut obligasi senior, setelah obligasi ini dilunasi
maka barulah pembayaran pelunasan obligasi subordinasi dilakukan. Oleh
karena risikonya lebih tinggi maka obligasi subordinasi ini biasanya
memiliki peringkat kredit lebih rendah daripada obligasi senior. Contoh
utama dari obligasi subordinasi ini dapat ditemui pada obligasi yang
diterbitkan oleh perbankan
dan pada Efek Beragun Aset . Penerbitan yang
berikutnya umumnya dilakukan dalam bentuk "tranches"[2].
Senior tranches dibayar terlebih dahulu dari tranches subordinasi.
- Obligasi abadi,
Obligasi ini tidak memiliki suatu masa jatuh tempo. Obligasi jenis ini
yang terkenal dalam pasar obligasi adalah "UK Consols" yang
diterbitkan oleh pemerintah Inggris, atau juga dikenal dengan nama Treasury
Annuities atau Undated Treasuries. Beberapa dari obligasi ini
diterbitkan pertama kali pada tahun 1888 dan masih
diperdagangkan hingga hari ini. Beberapa obligasi jenis ini juga memiliki
masa jatuh tempo yang sangat panjang sekali seperti misalnya perusahaan West
Shore Railroad yang menerbitkan obligasi dengan masa jatuh tempo pada
tahun 2361
(atau abad ke 24). Terkadang juga obligasi abadi ini dilihat berdasarkan
dari nilai tunai obligasi tersebut pada saat ini yang nilai pokoknya
mendekati nol.
- Obligasi atas unjuk
adalah merupakan sertifikat resmi tanpa nama pemegang dimana siapapun yang
memegang obligasi tersebut dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas
obligasi yang dipegangnya tersebut. Biasanya juga obligasi ini diberi
nomer urut dan didaftarkan guna menghindari pemalsuan namun dapat
diperdagangkan seperti layaknya uang tunai. Obligasi ini amat berisiko
terhadap kehilangan dan kecurian. Obligasi ini sering disalah gunakan
untuk menghidari pengenaan pajak.ref>Eason, Yla (June 6, 1983).
"Final Surge in Bearer Bonds" New York Times.
Para perusahaan di Amerika menghentikan penerbitan obligasi atas unjuk
i9ni sejak tahun 1982 dan secara resmi dilarang oleh otoritas perpajakan
pada tahun 1983.
[3]
- Obligasi tercatat adalah obligasi yang kepemilikannya ataupun
peralihannya didaftarkan dan dicatat oleh penerbit atau oleh lembaga
administrasi efek. Pembayaran bunga dan pembayaran pokok
utang akan dtransfer langsung kepada pemegang obligasi yang namanya
tercatat.
- Obligasi daerah atau
di Amerika dikenal sebagai (municipal bond) adalah obligasi yang
diterbitkan oleh negara bagian, teritorial, kota, pemerintahan setempat,
ataupun lembaga-lembaganya. Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi
seringkali tidak dikenakan pajak oleh negara bagian yang menerbitkan,
namun obligasi daerah yang diterbitkan guna suatu tujuan tertentu tetap
dikenakan pajak.
- Obligasi tanpa
warkat atau lebih dikenal
sebagai Book-entry bond adalah suatu obligasi yang tidak memiliki
sertifikat, dimana mahalnya biaya pembuatan sertifikat serta kupon
mengakibatkan timbulnya obligasi jenis ini. Obligasi ini menggunakan
sistem elektronik terpadu yang mendukung penyelesaian transaksi efek secara
pemindahbukuan di pasar modal.[4]
- Obligasi lotere atau
juga disebut Lottery bond adalah obligasi yang diterbitkan oleh
suatu negara (biasanya negara-negara Eropa). Bunganya dibayar seperti tata
cara pembayaran bunga pada obligasi suku bunga tetap tetapi penerbit
obligasi akan menebus obligasi yang diterbitkannya secara acak pada waktu
tertentu dimana penebusan atau pelunasan obligasi yang beruntung terpilih
akan dilakukan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai yang tertera
pada obligasi .
- Obligasi perang atau War
bond adalah suatu obligasi yang diterbitkan oleh suatu negara guna
membiayai perang
Obligasi yang diterbitkan oleh
lembaga asing
Beberapa
perusahaan,
bank,
pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam
denominasi mata uang
valuta asing lainnya yang
nampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi
dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit
obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi di luar negaranya. Penerbitan
obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana
lindung
nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa
obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat di bawah
ini :
- Obligasi
Eurodollar atau Eurodollar
bond, Obligasi berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu
negara di luar Amerika.
- Obligasi Kangguru atau Kangaroo bond,adalah obligasi
dalam denominasi mata uang dolar
Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu
negara di luar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
- Obligasi Maple atau Maple bond, adalah obligasi dalam
denominasi mata uang dolar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit
obligasi dari suatu negara di luar Kanada dan diperdagangkan pada pasar
Kanada.
- Obligasi Samurai atau Samurai bond, adalah obligasi dalam
denominasi mata uang yen
yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang dan
diperdagangkan pada pasar Jepang.
- Obligasi Yankee atau Yankee bond, adalah obligasi dalam
denominasi mata uang USD
yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika
dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
- Obligasi Shogun atau Shogun bond, adalah obligasi dalam
denominasi mata uang dolar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari
suatu negara di luar Jepang.
- Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling
yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
- Pinjaman Ninja atau Ninja loan, suatu pinjaman sindikasi dalam
denominasi mata uang yen
oleh kreditur asing.[1]
- Obligasi Formosa
atau Formosa bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar baru Taiwan yang diterbitkan oleh
penerbit obligasi dari suatu negara di luar Taiwan dan diperdagangkan pada
pasar Taiwan.[5]
- Obligasi Panda atau Panda bond,
adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi
(RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar RRC dan diperdagangkan pada pasar Cina.[6]
Obligasi di RI
Jenis obligasi di Indonesia
Secara umum jenis obligasi dapat dilihat dari
penerbitnya, yaitu, Obligasi perusahaan dan
Obligasi pemerintah. Obligasi
pemerintah sendiri terdiri dalam beberapa jenis, yaitu:
- Obligasi
Rekap, diterbitkan guna suatu tujuan khusus yaitu dalam rangka Program
Rekapitalisasi Perbankan;
- Surat Utang Negara (SUN), diterbitkan untuk
membiayai defisit APBN;
- Obligasi Ritel Indonesia (ORI), sama
dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN namun dengan nilai
nominal yang kecil agar dapat dibeli secara ritel;
- Surat Berharga Syariah Negara
atau dapat juga disebut "obligasi syariah" atau "obligasi
sukuk", sama dengan SUN, diterbitkan untuk membiayai defisit APBN
namun berdasarkan prinsip syariah.
Pasar obligasi
Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat
diperdagangkan.
Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:
1. Pasar Primer Merupakan tempat
diperdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan
ketentuan
Pasar
Modal, obligasi harus dicatatkan di
bursa
efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini
lazimnya adalah di
Bursa Efek Surabaya (BES)
sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Pasar Sekunder Merupakan tempat
diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan
obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan
dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan
secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan
berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email,
online trading,
atau telepon.
Aspek Pajak Obligasi
Jenis obligasi dan tarifnya
Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2
macam, yaitu :
- Obligasi
dengan kupon (interest bearing bond)
- atas bunganya
dikenakan Pajak Pengasilan dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan (holding period).
- Atas diskontonya
dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari selisih lebih harga jual
pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo di atas
harga perolehan, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
- Obligasi
tanpa bunga (zero coupon bond)
- Hanya atas
diskontonya saja yang dikenakan Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 15% dari
selisih harga jual pada saat transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh
tempo obligasi di atas harga perolehan obligasi.
Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi
Pemotongan PPh yang bersifat final atas
penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :
- Penerbit obligasi (emiten)
atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
- atas bunga, yang diterima
oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
- atas diskonto, yang
diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero
coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
- Perusahaan efek (broker) atau
bank selaku pedagang perantara :
- atas bunga dan
diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi
pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat
transaksi.
- Perusahaan efek (broker),
bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interest bearing
bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
S U A P
Di akhir masa kepemimpinan Samuel, sebelum bangsa
Israel memulai era monarkinya, ia pamit dengan cara mempertanggungjawabkan
kepemimpinan publiknya. Ia menantang mereka untuk menunjukkan apakah ia pernah
memeras mereka atau menerima suap dari mereka (1Sam. 12:3-4). Rakyat secara
aklamasi menegaskan, Samuel tidak pernah melakukan hal itu sepanjang kariernya.
Tidak banyak pemimpin yang dicatat seperti itu di Alkitab, sebagaimana juga
mungkin tidak banyak pelayan publik di negara kita yang seperti itu.
Suap adalah pemberian sesuatu yang bernilai dengan
tujuan memengaruhi kewajiban hukum si penerima dan akhirnya menguntungkan si
pemberi. Suap dapat membelokkan jalan hukum (1Sam. 8:3). Suap dapat
menguntungkan orang yang salah dan merugikan orang yang tidak salah (Yes. 5:23;
Mzm. 15:5) dan membelokkan jalan hukum (Ams. 17:23), bahkan bisa membunuh orang
benar (Ul. 27:25; Yeh. 22:12). Suap dapat memutarbalikkan perkara orang benar
dan keadilan (Kel. 23:8; Ul. 16:19), membuat orang benar terjepit dan hak orang
miskin tidak dibela (Am. 5:12; Yes. 1:23).
Karena itu, hukum Taurat melarang pemberian suap.
Mereka yang memutus perkara harus bersikap adil dan tidak perlu gentar terhadap
siapa pun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah (Ul. 1:27). Pelayan publik
tidak boleh menerima suap, sebab itu secara tidak langsung membuatnya memihak
yang dapat memberi dan tidak memihak yang tidak dapat (mau) memberi (Yes. 1:23;
Mi. 3:11; 7:3).
Memang pemberian kepada pelayan publik tidak selalu
berarti suap, namun bukan tanpa pamrih (Ams. 17:8; 18:16). Pemberian dapat
kelegaan bagi si pemberi yang dalam keadaan tertekan. Pembesar senang menerima
hadiah dan orang yang tahu memberi hadiah yang disukai pejabat pasti sedang
menanam budi. Jika pemberian terjadi sebelum si pemberi memiliki masalah,
pemberian itu berfungsi seperti ijon.
Tidak seperti bahasa-bahasa lain, bahasa Indonesia
memiliki cara ungkap yang unik untuk merespons pemberian orang lain (“terima
kasih”), gabungan dua kata yang masing-masing sudah memiliki arti sendiri
(“terima” dan “kasih”). Menerima pemberian orang lain diakui seperti menerima
(ungkapan) kasih, ungkapan hati. Sesuatu yang tak kasatmata menjadi terlihat
dalam rupa pemberian. Karena itu, bagi orang Indonesia, pemberian dapat
bermakna dalam, agar tidak dianggap buta kasih. Sedikit banyak orang yang
menerima pemberian merasa berutang budi dan termotivasi untuk membalasnya
langsung atau nanti suatu ketika. Dalam arti itu, pemberian menjadi tidak
netral.
Menerima pemberian namun tidak membalasnya juga tidak
baik. Karena itu, menolak pemberian amat penting untuk menjaga integritas
pelayan publik. Tidak ada makan siang gratis. Jika tidak mau berutang budi,
beranilah menolak pemberian yang tidak jelas maksudnya. Yang jelas pemberian
dengan pamrih berpotensi merusak fairness, profesionalisme, dan
integritas profesional. Maka, orang yang membenci suap akan hidup dan rumah
tangganya akan tenteram (Ams. 15:27).
Suap erat hubungannya dengan korupsi. Transparansi
Internasional yang bermarkas di Berlin mengeluarkan rilis daftar indeks korupsi
tahun 2009, dengan skala 0 (terkorup) sampai 10 (terbersih), berdasarkan survei
sebelum perseteruan cicak-buaya. Di antara 180 negara di dunia, mayoritas
negara mendapatkan nilai di bawah 5. Somalia negara terkorup, China di urutan
ke-79 (3,6). Indonesia di urutan ke-111 dengan skor 2,8. Dari 10 negara ASEAN,
Indonesia di urutan ke-5 (di bawah Singapura, Brunei, Malaysia, Thailand).
Lebih dari empat abad lalu, Martin Luther dengan gagah
berdiri mempertahankan keyakinan imannya (ortodoksi) di depan penguasa agama
dengan pidato yang kemudian terkenal sebagai “Di sini aku berdiri” (Here I
stand!). Lebih dari 25 abad sebelum itu, “Di sini aku berdiri” keluar dari
mulut Samuel dalam konteks ortopraksis. Kesejatian Kristen tidak melulu soal
ajaran benar, laku juga harus benar.
UU ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
MONOPOLI
Pengertian Praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku
usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan
atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah
suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
1.1 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya
berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara
kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No.
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
(UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh
kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan
persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting
competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
1.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33
ayat 2 adalah :
- Posisi dominan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti
di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau
pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau
permintaan barang atau jasa tertentu.
- Menurut pasal 33
ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor
ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai
negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
1.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199
lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam
undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu
atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku
usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini
namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah
dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai
tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa
negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima
adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah
perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan harga
- Pembagian wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
- Trust
- Oligopsoni
- Integrasi vertical
- Perjanjian tertutup
- Perjanjian dengan
pihak luar negeri
1.5 Perjanjian yang
dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
- Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih
untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada
yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang
menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang
menggabungkan diri berakhir karena hukum.
- Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih
untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha
baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan
Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
- Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh
atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset
Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6 Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak
baik untuk persaingan pasar.
- Monopoli
- Monopsoni
- Penguasaan pasar
- Persekongkolan
OLIGOPOLI
pasar
di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaanlebihdariduatetapikurangdarisepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian
yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan
tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi,
pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan
untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Dalam
Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori
perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan
reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan
kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya
digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Sifat-sifat pasar oligopoli :
-Harga produk yang dijual relatif sama
- Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
- Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
- Perubahan harga akan diikuti perusahaan lainMacam-macam oligopoli
Oligopoli murni yang ditandai beberapa perusahaan yang menjual produk homogen.
Oligopoli dengan perbedaan yang ditandai beberapa perusahaan menjual produk
yang dapat dibedakan.Dampak negatif oligopi terhadap perekonomian:
- Keuntungan yang yang terlalu besar bagi
produsen dalam jangka panjang
- Timbul inifisiensi produksi
- Eksploitasi terhadap konsumen dan karyawan
perusahaan
- Harga tinggi yang relatif stabil (sulit
turun) menunjang inflasi yang kronis
- Kebijakan pemerintah dalam mengatasi
oligopoli
- Pemerintah mempermudah masuknya perusahaan
baru untuk masuk kepasar untuk menciptakan persaingan
- Diberlakukannya undang-undang anti kerja
sama antar produsen.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga
perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk
menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual
terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang
melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang
tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Asumsi
yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price
maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga
mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan
sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga,
kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin
masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap
pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.
Berikut ini adalah bagian dari isi UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli
BAB III
PERJANJIAN YANG DILARANG
Bagian
Pertama
Oligopoli
Pasal 4
(1)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan
penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana
dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok
pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar
satu jenis barang atau jasa tertentu
Bagian
Kedua
Penetapan Harga
Pasal
5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh
konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu
harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh
pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah
daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat.
sumber-sumber
Sumber: Majalah Bahana, Maret 2010